Penjelasan
jenis Koperasi:
- Dasar penjenisan adalah
kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
- Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap
bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Berikut ini
adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis
koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
- Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
Jenis
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
B. KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di
tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi
dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk
tujuan ekonomi
C. BENTUK
KOPERASI
Dalam pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- BKoperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri
- KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar