Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah
berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang koperasi
Meskipun sudah berusia 60 tahun
lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu
dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota
Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan
usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal
sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk
menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi
menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah
komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Sementara menurut ICA[2] Cooperative
Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip
ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara
demokratis. Koperasi
adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan
Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan
lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom
dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian
dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka
hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan
yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya,
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya
orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat
lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP
Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km
20,5 Jatinangor – Bandung 40600
[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang
yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan
ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu
memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.
[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan
700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk
wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini
adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative
Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.
i.
Dewan
Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan
pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu,
Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan
cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah
kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat
menjadi barang titipan kepada pihak asing;
ii.
Dewan
Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali
ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat
jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan
tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis
yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti
industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan
Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat
konstitusi;
iii.
Dewan
Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional
yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena
kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat
konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia
mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam
hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan
publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya
efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui
standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya
untuk mendorong kegiatan usaha;
iv.
Dalam
situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan
Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya
penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif
seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.