Koperasi memiliki fungsi dan tujuan yang sangat mulia
yaitu untuk memajukan anggota koperasi tersebut dan perekonomian masyarakat.
Awal mula dibentuknya koperasi berasaskan saling membantu antara satu dengan
yang lainnya, dikarnakan faktor ekonomi dikuasai oleh para pemikir
kapitalis.
Mereka menganggap harta yang mereka peroleh adalah
hasil murni dari jeripayah mereka, sehingga kenapa mereka harus memberikan
atahu menyisihkan sebagian hartanya untuk orang lain yang tidak ada kaitannya
dengan mereka. Untuk mewujudkan hal tersebut koperasi tentunya memiliki asas
dan landasan yang telah terkonsep. Berikut penjelasan apa landasan idiil
koperasi menurut undang-undang.
Ø Koperasi simpan pinjam
Berikut penjelasan mengenai pengertian koperasi
menurut para ahli dan undang-undang:
Mohamad Hatta
Pengertian
koperasi menurut bapak koperasi indonesia, Muhammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkantolong menolong
UU NO. 25/1992
Pengertian koperasi menurut undang-undang adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Ø Konsep pokok koperasi
Koperasi mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi
harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam
koperasi.
2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
4) Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain
untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.
5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas
kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam
koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah
sebagai berikut.
1) Landasan Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila
dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota
koperasi di Indonesia.
2) Landasan Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat
yang mengandung pengertian sebagai berikut.
- Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
- Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan,
kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada
orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar