Senin, 09 Januari 2017

Asas dan Landasan Idiil Koperasi Simpan Pinjam Menurut Undang-Undang Koperasi



Koperasi memiliki fungsi dan tujuan yang sangat mulia yaitu untuk memajukan anggota koperasi tersebut dan perekonomian masyarakat. Awal mula dibentuknya koperasi berasaskan saling membantu antara satu dengan yang lainnya, dikarnakan faktor ekonomi dikuasai oleh para pemikir kapitalis. 
Mereka menganggap harta yang mereka peroleh adalah hasil murni dari jeripayah mereka, sehingga kenapa mereka harus memberikan atahu menyisihkan sebagian hartanya untuk orang lain yang tidak ada kaitannya dengan mereka. Untuk mewujudkan hal tersebut koperasi tentunya memiliki asas dan landasan yang telah terkonsep. Berikut penjelasan apa landasan idiil koperasi menurut undang-undang.

Ø Koperasi simpan pinjam
Berikut penjelasan mengenai pengertian koperasi menurut para ahli dan undang-undang:
Mohamad Hatta
Pengertian koperasi menurut bapak koperasi indonesia, Muhammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkantolong menolong
UU NO. 25/1992
Pengertian koperasi menurut undang-undang  adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.



Ø Konsep pokok koperasi
Koperasi mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi.
2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.
5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.

Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Landasan Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
2) Landasan Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat 
yang mengandung pengertian sebagai berikut.
Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar