I. BENTUK ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya
sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri
dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
1. Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum.
· Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Sub sistem koperasi.
· Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan /
Kelompok (Pemasok/ Supplier)
· Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
a. Identifikasi Ciri Khusus
:
- Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b. Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
3. Bentuk Organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat
Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas:
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung
jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian
dan peleburan
II. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus yaitu seseorang yang bertugas
mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien dan professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi. Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1) Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2) Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
III. POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan
penghubung manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Pendekatan Sistem pada Koperasi, Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2. Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar